Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, melakukan penahanan terhadap Rizqi Syahrul Ramadhan alias RSR atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pada Balai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Kota Medan, Sumut.
“JPU (jaksa penuntut umum) Pidsus Kejari Belawan pada Senin (17/3), melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus ketika dihubungi dari Medan, Selasa (18/3).
Dia mengatakan penahanan itu dilakukan setelah penyidik pidsus menetapkan RSR sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung KDP pada Balai K3 Medan tahun anggaran 2022.
“Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025,” jelas dia.
Pihaknya menyebutkan, penahanan itu dilakukan terhadap tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri.
“Lalu, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan mengulangi melakukan tindak pidana serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” ujarnya.
Daniel menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai Tim Pokja dalam kegiatan pekerjaan pembangunan gedung fisik KDP Balai K3 Medan, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1,75 miliar lebih.
“Dimana tersangka dengan kewenangannya sebagai Pokja merubah syarat lelang dari seharusnya. Sehingga CV Mitra Persada Inti yang melaksanakan kegiatan tersebut,” kata Daniel.
Dia menambahkan, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan tersangka NHPL dan terdakwa Bron Alfiner Situmorang yang terlebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234 juta.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.