Humbahas (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan eks Kadis PUTR Humbahas bersama tiga rekannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung Parbotihan-Pulo Godang-Temba di Kecamatan Onan Ganjang dan Kecamatan Pakkat, Humbahas dengan kerugian mencapai Rp825 juta.
Tersangka Eks Kadis PUTR berinisial MP serta GT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan berikut RK sebagai kontraktor dan TH yang merupakan pelaksana kegiatan proyek jalan tersebut dilakukan penahanan oleh tim dari Kejaksaan Humbahas.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di rutan kelas IIB Humbahas, Senin (10/3), untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Noordien Kusumanegara, Rabu (12/3).
Noordien menguraikan MP yang menjabat sebagai Kadis PUTR pada tahun anggaran (TA) 2022, memproses pengerjaan kegiatan pemeliharaan berkala / rehabilitasi struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba, dengan pagu anggaran pekerjaan senilai Rp3,9 miliar bersumber dari dana APBD Humbahas.
Dengan melibatkan GT, RK dan TH dalam proses pengerjaan melalui perjanjian kontrak bernomor: 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tertanggal 14 April 2022 dikerjakan oleh CV Mirza Karya Sejati selama 90 hari masa kerja. Tim penyidik Kejari Humbahas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
Kontraktor diduga melakukan pengurangan volume/isi pekerjaan jalan dan memanipulasi administrasi pengerjaan sesuai hasil penghitungan kerugian negara dari audit BPKP hingga pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan ahli.
"Sesuai laporan hasil audit BPKP dan ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp825 juta dari pagu Rp3,9 miliar dengan cara pengurangan volume/isi rekonstruksi kualitas jalan sepanjang 1,305 kilometer," jelas Noordien.
Dia menegaskan keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 20 penjara tahun berikut denda.
“Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tegas Noordien.