Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumri Sulthony alias ZS terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang, Sumut.
“Penahanan ini dilakukan setelah ZS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang, tahun anggaran 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (11/3).
Pihaknya mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini, ZS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun pengerjaannya tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,” jelas dia.
Adre menjelaskan, alasan penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka, karena telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Terhadap tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” sebut dia.
Sebelumnya, lanjut Adre, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni Junaidi Purba alias JP selaku Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Rizal Gozali Malau alias RGM merupakan karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan Rijal Silaen merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku penyedia atau rekanan
Adre mengatakan, saat ini ketiga tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.