Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyebut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) akan digelar pada 29 Juni 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy, di Medan, Rabu mengatakan pelaksanaan PSU di dua kabupaten tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.
"Untuk di Kabupaten Samosir akan dilaksanakan PSU di satu tempat pemungutan suara (TPS) dan Kabupaten Nias Selatan akan dilaksanakan di delapan TPS," ujar Robby Effendy.
Robby menjelaskan berdasarkan putusan MK, Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan PSU pada tingkat DPRD Kabupaten yang memiliki nomor perkara:184-01-04-02/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 di delapan TPS di wilayah itu.
"Sedangkan, Kabupaten Samosir hanya satu TPS untuk yang memiliki nomor perkara: 149-01-16-02/PHPU.DPR.DPRD.XXII/2024 untuk pemilihan tingkat DPRD kabupaten juga," kata dia.
Adapun delapan TPS yang akan menggelar PSU di Nias Selatan yakni di Kecamatan Simuk, di TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 dan 2 Desa Gobo, TPS 1 dan 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Sedangkan, Kabupaten Samosir bakal dilaksanakan di TPS 12, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
KPU: PSU di Kabupaten Samosir dan Nias Selatan digelar 29 Juni 2024
Rabu, 19 Juni 2024 19:57 WIB 699