Medan (ANTARA) - Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mendorong peningkatan meaningful participation dalam pembentukan produk hukum daerah melalui penguatan sistem informasi hukum yang lebih terbuka dan mudah diakses publik.
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi strategi peningkatan Meaningful Participation dalam pembentukan produk hukum daerah yang dipadukan dengan Sosialisasi Ketersediaan Sistem Informasi Hukum, diselenggarakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin.
Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo dalam keterangan diterima di Medan, Selasa, mengatakan partisipasi bermakna masyarakat menjadi fondasi penting untuk menghasilkan regulasi daerah yang inklusif dan responsif.
Ia menekankan perlunya penguatan sistem informasi hukum, peningkatan kapasitas perangkat daerah, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan.
“Ketersediaan informasi hukum yang mudah diakses merupakan kunci agar masyarakat dapat terlibat secara bermakna dalam proses pembentukan Perda maupun Perkada,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, yang menjadi narasumber, menegaskan komitmen Kanwil dalam memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi hukum di daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Monitoring, evaluasi, serta penguatan kapasitas perangkat daerah menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas partisipasi publik pada penyusunan regulasi daerah," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemah, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan memaparkan materi teknis mengenai hak masyarakat dalam pembentukan Perda/Perkada serta strategi mendorong partisipasi publik melalui digitalisasi dan literasi hukum.
Pemaparan tambahan disampaikan Sekretaris APHTN-HAN Sumatera Utara yang mengulas konsep meaningful participation, tantangan implementasinya di daerah, serta pentingnya sistem informasi hukum yang terintegrasi sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan ditutup oleh Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi yang memberikan arahan mengenai perbaikan tata kelola regulasi dan rekomendasi peningkatan partisipasi publik.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang melibatkan pemerintah daerah, perancang peraturan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan.
