Samosir (ANTARA) - Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi himbauan untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan/lembaga berpotensi merusak lingkungan.
Dalam SE Bupati Samosir bernomor 23 tahun 2025 ditandatangani Vandiko Gultom pada 28 November 2025, menegaskan bahwa dua perusahaan yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN) ditunjuk pihak pemerintah daerah Samosir sebagai contoh perusahaan yang memiliki potensi merusak lingkungan.
"Himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan," demikian isi tertulis dalam SE Bupati Samosir Vandiko Gultom.
Kepala Dinas Kominfo Samosir Immanuel Sitanggang, Selasa (2/12) menjelaskan surat edaran bupati Vandiko ini sebagai langkah tegas untuk mempertahankan kelestarian alam. Termasuk potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
Surat edaran bupati ini kata Imanuel, ditujukan kepada seluruh OPD, camat hingga ke kepala desa di Samosir.
"SE ini ditujukan kepada seluruh OPD, camat sampai kepala desa dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Kemudian juga untuk meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pengusaha yang mengeksploitasi sumber daya alam," sebutnya.
Adapun isi daripada surat edaran tersebut mencantumkan 3 poin penting, yakni:
1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari l, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan nya.
