Tanjungbalai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai resmi membuka pendaftaran rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pilkada serentak pada 13-19 Juni 2024.
"Mulai hari ini hingga 19 Juni 2024, kami akan melakukan rekrutmen terbuka pantarlih Pilkada 2024," ujar Ulil Amri, komisioner KPU Kota Tanjung Balai yang membidangi divisi SDM, Kamis (13/6).
Menurut Ulil, rekrutmen pantarlih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dia menyebut, pengumuman tentang tahapan dan jadwal rekrutmen pantarlih sudah tersebar di setiap Kelurahan dan melalui media sosial KPU.
"Bagi warga yang ingin menjadi pantarlih dapat melihat pengumuman dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku," kata Ulil.
Dia juga menjelaskan bahwa pantarlih direkrut dari kalangan masyarakat umum maupun perangkat kelurahan yang tinggal di sekitar TPS untuk tugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2024.
Tugas Pantarlih, kata Ulil, mendatangi rumah ke rumah setiap warga untuk mencocokkan dan meneliti data. Hasilnya kemudian dilaporkan pantarlih ke PPS Kelurahan kemudian ke KPU melalui PPK dan hasilnya akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS).
Terkait berapa jumlah kuota pantarlih yang akan direkrut, Ulil menyampaikan KPU masih menunggu penetapan mengenai jumlah TPS se-Kota Tanjung Balai.
Sesuai ketentuan jumlah pemilih, untuk TPS yang memiliki kurang dari 400 pemilih dibutuhkan seorang pantarlih, kemudian 400-600 pemilih dalam satu TPS dibutuhkan dua orang pantarlih.
"Mudah mudahan dalam waktu dekat jumlah TPS dan personil pantarlih yang dibutuhkan ini akan ditetapkan. Namun sesuai ketentuan," tutur Ulil.