Tanjung Balai (ANTARA) - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyatakan pajak yang dihimpun dari masyarakat dipergunakan sebesar besarnya untuk pembangunan, sehingga Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) fokus dan optimal meningkatkan Pandapatan Asli Daerah atau PAD.
Hal itu diungkapkan Wali Kota saat membuka kegiatan launching pendataan pajak kenderaan bermotor tahun 2025 dan penyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025 kepada para Camat dan Lurah se Kota Tanjungbalai, Senin.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Balai Wali Kota Tanjungbalai, dihadiri Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala UPTD Samsat Tanjungbalai Salman, Asisten Administrasi dan Umum Walman, Riadi P Girsang, dan Kepala BPKPA, Siti Fatimah tersebut dilaksanakan Senin (5/5/2025).
Wali Kota Mahyaruddin Salim mengatakan BPKPD adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghimpun dana pajak seperti PBB dan pajak lainnya, sehingga harus fokus dan optimal dalam tugas dan pungsinya(Tupoksi).
"Pajak yang dihimpun seperti PBB dan PKB merupakan salah satu sektor pendapatan asli daerah yang akan dipergunakan untuk pembangunan. Jadi BPKPAD diminta fokus dan optimal melaksanakan tupoksinya," kata Mahyaruddin Salim.
Lebih lanjut, selain PBB, Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) berperan penting dalam menyokong PAD Kota Tanjungbalai, maka diperlukan peran aktif dan tanggungjawab untuk optimalisasi PAD, baik dari wajib pajak dan OPD terkait yakni BPKPAD.
Wali Kota juga menyebutkan, Pemkot Tanjungbalai telah mengeluarkan kebijakan insentif penghapusan sanksi administrasi (denda) PBB yang terhutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2025 tentang penghapusan denda sanksi administrasi PBB, yang berlaku mulai 7 April 2025 dan berakhir 30 Oktober 2025.
Untuk optimalisasi PAD dari sektor PKB, Pemkot Tanjungbalai juga telah telah mengeluarkan edaran agar semua pihak untuk melakukan proses balik nama kenderaan yang masih bernomor plat luar daerah menjadi plat Tanjungbalai. Tujuannya agar penerimaan Opsen PKB dapat meningkat.
Mengingat pembayaran PBB sangat sensitif ketika ada pertanyaan masyarakat, diakhir sambutannya Wali Kota mengimbau para Camat dan Lurah untuk menyosialisasikan sistem pajak ke masyarakat, tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kenderaan Bermotor yang wajib dibayar setiap tahun.
"Harapannya kepada pihak yang bertugas dapat memberikan penjelasan dengan sebaik mungkin, sekaligus mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak terhutang. BKPAD juga harus melaporkan secara berkala tentang capaian atau realisasi target PAD sektor BPP dan PKB," kata Mahyaruddin Salim.
Sebelumnya, Kepala BPKPAD, Siti Fatimah menjelaska penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 bertujuan untuk penyampaian ke masyarakat tepat waktu sehingga realisasi PBB dapat tercapai.
Siti memaparkan, BPKPAD Kota Tanjungbalai telah menerbitkan 42.105 lembar SPT PBB-P2 tahun 2025 dengan nilai ketetapan sebesar Rp. 6.959.912.199. Realisasi PBB tiga tahun terakhir (2022 hingga 2024) mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Pada tahun 2022 realisasi penerimaan PBB sebesar Rp2.268.498.031,- dari target Rp3.300.000.000,- (68,74 persen). Tahun 2023 realisasi penerimaan PBB Rp3.667.886.231,- dari target Rp3.300.000.000,- (111,14 persen). Tahun 2024 realisasi penerimaan PBB Rp4.110.127.652,- dengan target Rp4.0000.0000,- (102,75 persen).
"Untuk tahun 2025, kata Siti, pihaknya menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp4.400.000.000,- sehingga kolaborasi yang terjalin selama ini antara BPKPD dan jajaran Kecamatan, Kelurahan maupun lingkungan dapat terus terjalin untuk pencapaian target PBB tahun ini," kata Siti Fatimah.
Ia menambahkan, launching pendataan kenderaan bermotor dilaksanakan pada Mei 2025 hingga akhir Juli 2025. Selanjutnya BPKPAD akan melaksanakan pendataan PKB tertunggak untuk memverifikasi dan memvalidasi data kenderaan bermotor yang menunggak.
"Berdsarrkan data UPTD Samsat Kota Tanjungbalai, tercatat sebanyak 56.606 kenderaan yang harus membayar pajak kenderaan di Tahun 2025. Kenyataan dilapangan, per 26 April 2025 hanya 5.557 kenderaan yang membayar pajak. Artinya masih banyak potensi pajak dari kenderaan bermotor yang belum tertagih," sebut Siti Fatimah.