Tanjung Balai (ANTARA) - Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) dibawah komando Polresta Tanjungbalai berhasil meringkus dua pria pelaku jambret dengan modus lebih dulu memepet dan menendang sepeda motor korban, lalu merampas HP yang diletakkan pemiliknya (korban) di dashbord sepeda motornya.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasi Humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan dan Kapolsek TBS KompoL HE Sidauruk, dalam konferensi pers di Mapolsek TBS, Rabu.
Kapolres memaparkan, aksi penjambretan oleh dua orang tersangka masing-masing RRN (26) alias Rama dan RK (31) terjadi pada pada Jumat 2 Mei 2025, sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Modusnya, pelaku memepet korban
bernama R.V br. Sibagariang yang mengendarai sepeda motor, setelah dekat salah satu dari tersangka menendang sepeda motor korban hingga nyaris terjatuh. Di saat korban berusaha menyeimbangkan sepeda motornya, satu dari tersangka mengambil HP milik korban yang diletakkan di dasbor motor.
Korban sempat berteriak jambret, namun kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung tancap gas melarikan diri dengan sepeda motornya.
Sadar menjadi korban penjambretan, korban melaporkan peristiwa tindak kriminal yang dialaminya ke Polsek TBS. Setelah personil Unit Reskrim Polsek TBS melakukan penyelidikan intensif, para tersangka berhasil diidentifikasi. Pada Selasa (6/5/2025) tersangka RRN alias Rama dan RK yang masih warga Tanjungbalai berhasil diringkus petugas.
"Kedua tersangka diringkus di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Kepada penyidik keduanya mengakui perbuatannya, dan mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Mereka tetap ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Yon Edi.
Dalam kesempatan itu Kaplores juga mengimbau mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas, terutama saat mengendarai kendaraan di jalanan yang ramai.
"Polisi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Tanjung Balai dari tindak kriminalitas seperti penjambretan. Namun demikian, kita harus tetap waspada," ujar AKBP Yon Edi Winara.
Kapolsek TBS, Kompol HE Sudauruk menjelaskan, dari tindak pidana tersebut barang bukti yang diamankan berupa 1unit handphone Vivo Y18 (milik korban) dan 1 unit sepeda motor Vario yang digunakan tersangka dalam aksi penjambretan.
"Akibat aksi penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah," kata Sidauruk.