Tanjung Balai (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung menyebutkan bahwa pemberhentian Fatiah Haitami sebagai ASN yang juga Istri mantan Wali Kota dilakukan atas rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), karena dinilai tidak cakap melaksanakan tugas.
"Beliau (Fatiah Haitami) diberhentikan dengan hormat dan menerima uang pensiun tidak penuh. Pemberhentian beliau atas rekomendasi BKN dan usulan pensiun yang diajukan yang bersangkutan," kata Nurmalini menjawab wartawan, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, Nurmalini menjelaskan bahwa sebelum diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Fatiah Haitami pernah menjalani pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Tanjungbalai terkait indisipliner atau tidak masuk kerja kurang lebih 3 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Isfektorat terhadap kehadiran Fatiah Haitami melaksanakan tugas sebagai guru Agama di salah satu SD Negeri Kota Tanjungbalai, terdapat temuan yang berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp500.000,- per bulan yang ditampung dalam APBD Tanjungbalai.
Selain itu, atas penilaian kecakapan melaksanakan tugas BKN mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Tanjungbalai agar memberhentikan Fatiah Haitami, istri mantan Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Tholib.
"Temuan yang merugikan keuangan daerah sebesar tiga ratus ribu lebih sudah dikembalikan yang bersangkutan. Namun karena rekomendasi dari BKN beliau tidak lagi cakap menjalankan tugas, maka beliau mengajukan pensiun dan sudah diberhentikan dengan pensiun tidak penuh," kata Nurnalini.
Menjawab wartawan, Nurnalini tidak menampik ada dugaan temuan lain oleh APIP Kanwil Kemenag Sumatera Utara (Sumut) berkaitan dengan uang sertifikasi guru yang tetap diterima Fatiah Haitami meskipun tiga tahun tidak masuk kerja.
"Informasinya sih begitu, katanya ada temuan dalam hal uang sertifikasi. Kalaupun temuan itu benar, maka proses selanjutnya ada di PT Taspen untuk memotong dana pensiun. Intinya, pemberhentian beliau dengan pensiun tidak penuh tetap berjalan," kata Nurnalini Marpaung.
Berdasarkan informasi dihimpun, jumlah temuan uang sertifikasi guru Fatiah Haitami disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah, dan APIP Kemenag Sumut melakukan pemeriksaan atas permintaan penyidik.
"Betul, info yang saya dapat ada temuan Kanwil Kemenag, kalau tidak salah jumlahnya mencapai seratus empat juta lebih. Pemeriksaan oleh Kanwil kabarnya atas permintaan penyidik kepolisian," ujar mantan Kepala Kemenag Tanjungbalai, Al Ahyu melalui sambungan telepon.
Al Ahyu yang dihubungi beberapa waktu lalu juga mengakui bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tanjungbalai. Bahkan pada bulan Ramadhan kemarin, ia kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Waktu bulan Ramadhan barusan, saya ada dihubungi penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Namun karena bulan puasa, saya minta dijadwalkan ulang. Hingga saat ini belum lagi," kata Al Ahyu yang saat ini sebagai Kepala Kemenag Kota Pematang Siantar.