Medan (ANTARA) - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan sebanyak 10 orang tersangka pelaku diduga penjudi batu goncang berkedok bernyanyi di Medan.
"Sebanyak 10 orang itu ditetapkan tersangka yaitu S, RH, S, COS, FA, MJ, Z, RP, W, AK. Di antara mereka ada yang menjadi pemain batu goncang maupun penyelenggara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Medan, Jumat.
Sumaryono mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi terkait perjudian batu goncang berkedok bernyanyi di salah satu plaza di Medan.
Dari informasi tersebut, kata dia, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penyelidikan, dan kemudian dilalukan penggerebekan di lokasi perjudian tersebut pada Rabu (30/4) malam.
"Dari penggerebekan ini, ditangkap dan ditetapkan 10 tersangka dan sejumlah barang bukti yakni emas anting, kalung, sembako, pulpen dan lainnya," ucap dia.
Sumaryono menjelaskan modus permainan ketangkasan batu goncang dengan cara pemain membeli kupon kepada penyelenggara dengan harga bervariasi, mulai harga Rp10 ribu-Rp50 ribu.
Selanjutnya, kupon dibagi kepada pemain maka penyelenggara atau penyanyi melantunkan lagu-lagu sekaligus menggoncang dan membacakan angka yg keluar para pemain memperhatikan angka pada kupon yang dibeli.
Dia mengatakan perbuatan para pelaku tersebut dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.
