Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Simalungun, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (4/5), mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dipaparkan, pada tindakan operasi, petugas menangkap seorang tersangka berinisial A alias Asiong (53), warga Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip tiga ukuran diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 102,04 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua butir pil ekstasi berat 1,02 gram, dua telepon seluler, sepeda motor.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, pukul 22.30 WIB di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama, di pinggir jalan Nagori Purwosari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Lokasi kedua, di satu ruko yang berada di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dalam interogasi, tersangka mengaku narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Budi di Kota Medan.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.