Padang Lawas (ANTARA) - Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Padang Lawas ( Palas) jajaran Polda Sumut melaksanakan kegiatan operasi grebek sarang narkoba ( GSN) di salah satu rumah kosong lokasi perkebunan kelapa sawit masyarakat sekitar Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Selasa (6/5) kemarin.
Kegiatan penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Ps Kasatres Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap SH, MH, di dampingi KBO Ipda Eben Pakpahan.
Pada kegiatan operasi GSN itu, sebanyak 3 orang terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu, bersama 20 orang terduga pengguna narkotika diduga jenis sabu berhasil diamankan petugas. Masing - masing terduga pengedar sabu itu, antara lain inisial KN (27), NS(23), dan MDP (31). Sedangkan para terduga pengguna narkotika diduga jenis sabu itu, antara lain, ASD (33), AYH (27), PL (37), EA.(37), IN.(39), AN (37), SN (23), RGH (35), MSH (23), MHP (31), M (21), SL (40), SH (20), SN (41), RH (19), SN (20), AN.(40), SPS.(27), RD (21) dan LMH, (38).
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto., SIK mengatakan penangkapan 23 orang terduga pelaku narkotika itu, adalah sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Sementara, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menuturkan pada rangkaian operasi GSN tersebut, tim Satres Narkoba Polres Palas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sekitar berat 83,88 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya dari para terduga, termasuk terduga pengedar, KN (27), NS(23), dan MDP (31) itu.
Saat ini untuk menjalani proses hukum lanjutan, 3 orang terduga pengedar dan 20 orang pengguna narkotika diduga jenis sabu itu, ungkap Bripka Ginda, diamankan di Kantor Mapolres Palas, beserta sejumlah barang bukti kasus narkotika tersebut.
,"Para terduga pelaku narkotika itu, keterangan sementara merupakan warga kecamatan Eks Sosa,"terang Bripka Ginda Pohan kepada ANTARA, Rabu (7/5) sore.(*)