Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menyelamatkan aset milik PT KAI senilai Rp16.244.050.000 berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur.
"Tanah yang disita pada hari ini, seluas 1.275 m² dan bangunan seluas 235,45 m²," ujar Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap di Medan, Kamis.
Muttaqin mengatakan kegiatan ini dalam rangka penyelamatan aset milik PT KAI melalui mekanisme pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) yang bekerjasama dengan BPK RI.
"Dari kegiatan tersebut Kejari Medan berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp16.244.050.000," tutur mantan Asintel Kejati Banten.
Muttaqin mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang menguasai aset negara atau milik pemerintah dengan cara yang tidak atau melawan hukum agar segera dikembalikan.
"Tindakan melawan hukum yang menyebabkan kehilangan kerugian keuangan negara dapat dikenakan pidana sesuai undang-undang," tuturnya.
Sementara itu, Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumut Teguh mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Kejari Medan dalam menyelamatkan aset negara tersebut.
"Aset tersebut sudah dikuasai 2007, jadi selama ini tempat tersebut disewakan untuk bengkel," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dari kegiatan pidana khusus (Pidsus) dan bidang perdata dan tata usaha (Datun) mencapai Rp1.544.785.257.164 selama periode Januari sampai Desember 2023
Kejaksaan Negeri Medan selamatkan aset PT KAI senilai Rp16 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 0:44 WIB 3285