Medan (ANTARA) - Mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) anak usaha dari PT Telkom Indonesia Mahmud (62), terdakwa korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balai Merah Putih Pematangsiantar meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mahmud dari segala dakwaan,” kata Hendry Togi Situmorang selaku kuasa hukum terdakwa Mahmud ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/12).
Pihaknya juga meminta agar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa Mahmud tidak terbukti secara bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pematangsiantar.
Sebab, lanjut dia, JPU Kejari Pematangsiantar tidak dapat membuktikan bahwa kliennya itu benar-benar terbukti bersalah. Sehingga, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Mahmud.
"Meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta membebaskan terdakwa Mahmud dari tahanan," tegas dia.
Kemudian, meminta majelis hakim agar memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1.10.220.500 atau Rp1,10 miliar lebih yang telah dititipkan terdakwa kepada Kejari Pematangsiantar sebagai kerugian keuangan negara.
"Memerintahkan JPU untuk memulangkan pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah dititipkan terdakwa kepada Kejari Pematangsiantar," tambah Hendry.
Lebih lanjut, Hendry menyampaikan apabila majelis berpendapat lain, maka pihaknya memohon putusan yang sepatutnya dan seadil-adilnya terhadap terdakwa.
"Kami juga meminta agar majelis hakim membebankan biaya perkara ini kepada negara," jelasnya.
Setelah mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menunda persidangan.