Medan (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara memperkuat vonis pidana mati yang sebelumnya dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Francesco Ray Lumban Gaol (35) terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram (kg), dan 14.431 butir pil ekstasi.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 991/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 26 September 2024, yang dimintakan banding tersebut," bunyi isi putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (24/12).
Putusan banding nomor: 2214/PID.SUS/2024/PT MDN itu diputus oleh Hakim Ketua Charles Simamora didampingi Liliek Prisbawono Adi dan Gosen Butar Butar masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PT Medan, Kamis (12/12).
Hakim banding menyatakan terdakwa merupakan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dengan pidana mati pada Kamis (26/9).
Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.
"Sedangkan, keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan," tegas Hakim Lenny.