Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, dinyatakan lengkap atau P21.
"Ya, sudah lengkap secara formil dan materil atau P21, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Kamis (2/1) malam.
Dia mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sumut ke JPU (jaksa penuntut umum) Kejati Sumut.
"Selanjutnya, kita menunggu penyidik Polda Sumut untuk melakukan tahap II kepada JPU," jelas dia.
Diketahui Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap PPPK Langkat tahun 2023.
Ketiga tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Sebelumnya penyidik Polda Sumut terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni berinisial RN dan A. Keduanya diketahui merupakan oknum Kepala SD di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.