Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan segera menindaklanjuti rekomendasi diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
"Kami berkomitmen akan melaksanakan hasil dari rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumatera Utara," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Semester II Tahun 2024, di Medan, Jumat.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang telah memeriksa LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Semester II Tahun 2024.
Wali kota menyatakan bahwa LHP ini akan menjadi motivasi bagi Pemkot Medan mengelola keuangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemkot Medan akan terus berupaya melakukan yang terbaik agar bisa menjadi pemerintah daerah optimal mengelola keuangannya," kata Bobby.
Boby mengatakan Pemkot Medan telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak empat kali berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Sumut.
Selain itu, Pemkot Medan meraih penghargaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemerintah daerah dengan Pengelolaan Keuangan Terbaik untuk kategori Kapasitas Fiskal Tinggi pada tahun ini.
Selain Pemkot Medan, LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Semester II Tahun 2024 juga diserahkan kepada Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemkab Tapanuli Tengah.
"Tentu ini semua menjadi motivasi bagi kami terus memberikan terbaik kepada masyarakat, dan kami melaksanakan hasil rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara," ujar Bobby.
Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan tujuan pemeriksaan ini untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan ini disimpulkan pengadaan barang dan jasa Semester II Tahun 2024 pada empat pemerintahan daerah itu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta LHP yang diserahkan ini dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan ini diterima," ucap Eydu.