Medan (ANTARA) - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara telah menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 20.119.474.205 dari tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
"Kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan dari kasus korupsi mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza ketika dihubungi dari Medan, Senin (30/12).
Pihaknya merinci, di tahap penyelidikan tim Pidsus Kejari Medan menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 2.455.905.455, lalu pada tahap penyidikan Rp 16.243.050.000.
“Sedangkan di tahap penuntutan, kita berhasil mengembalikan keuangan negara senilai Rp 1.420.518.750. Sehingga total keseluruhan kerugian yang diselamatkan Rp 20.119.474.205 atau Rp20,11 milar lebih,” jelas dia.
Rizza menyampaikan, pihaknya juga telah menerima uang denda Rp50 juta dari seorang terpidana korupsi, dan melakukan penyitaan sejumlah aset dari perkara tindak pidana korupsi.
"Selain kerugian keuangan negara, tim Pidsus juga telah melakukan penyitaan eksekusi sejumlah aset milik terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Rizza.
Dia menjelaskan, adapun sejumlah aset tersebut berupa 10 bidang tanah beserta 10 sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), dan empat sertifikat tanah.
Penyitaan tanah dan sertifikat ini, jelas dia, bagian dari pemulihan aset negara dalam menyelesaikan perkara korupsi yang telah ditangani dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sejumlah aset itu kita sita dari terpidana korupsi, dan sudah kita serahkan ke bagian barang bukti untuk dilakukan pelelangan,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Jawa Timur itu.
Rizza menambahkan, pihaknya juga menangani 60 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun2024, di antaranya masih tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hingga eksekusi.
"Di tahap penyelidikan ada 10 perkara, lalu penyidikan 14 perkara, dan 22 perkara sudah tahap penuntutan serta 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah dilakukan eksekusi,” jelasnya.
Diketahui bidang Pidsus Kejari Medan sebelumnya meraih piagam penghargaan sebagai peringkat pertama dalam pencapaian kinerja dan penanganan korupsi terbaik se-wilayah Kejati Sumut tahun 2024.
Penghargaan peringkat pertama kinerja terbaik itu merupakan yang keempat kalinya diraih Pidsus Kejari Medan, yakni di tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024.
Di tingkat Nasional, Pidsus Kejari Medan juga meraih penghargaan terbaik ketiga atas kategori penyelesaian penanganan perkara korupsi tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A se-Indonesia. Penghargaan itu diberikan pada Senin (9/12), di acara KPK Awards 2024 dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.