Medan (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Ivan Jora (38) terdakwa penganiaya seorang tukang parkir hingga tewas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama sembilan tahun,” kata Hakim Ketua Belman Tambunan dilihat dari isi putusan banding di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (2/1).
Putusan banding nomor: 2269/PID/2024/PT MDN itu, sekaligus memperkuat vonis sembilan tahun penjara yang sebelumnya diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun, majelis hakim banding tidak sependapat dengan pasal yang sebelumnya diberikan PN Medan kepada terdakwa, yakni Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Hakim banding menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1083/Pid.B/2024/PN Mdn, tanggal 8 Oktober 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya,” tulis isi putusan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Jamal Surbakti di muka umum, sehingga menyebabkan kematian.
"Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi isi putusan.
Putusan banding ini lebih ringan dari tuntutan JPU ( jaksa penuntut umum) Kejari Medan Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.
"Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua ” kata JPU Rocky Sirait.