Tapanuli Utara (ANTARA) - Kabupaten Tapanuli Utara resmi menyandang predikat "Universal Health Coverage" pada 1 Desember 2024, di mana sebanyak 321.595 jiwa dari total jumlah penduduk 329.252 jiwa atau sebesar 97.67 persen penduduk Kabupaten Tapanuli Utara telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
"UHC ini merupakan prestasi besar yang diraih bersama oleh seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara," ungkap Pj Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing, Minggu (29/12).
Pj Bupati Dimposma mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk memastikan jaminan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
"Saat ini, hampir seluruh warga masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara telah memiliki payung perlindungan untuk dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dan kepesertaannya dapat langsung aktif," jelasnya, sembari mengimbuhkan jika pihaknya akan tetap memantau pertumbuhan keaktifan peserta JKN
di wilayahnya.
Disebutkan, Indonesia merupakan negara welfarestate, di mana pemerintah aktif terlibat untuk menyediakan perlindungan sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan menjamin hak-hak dasar warga negaranya melalui pembentukan BPJS Kesehatan melalui UU nomor 24 tahun 2011 sebagai badan yang mengelola JKN dan memberi target kepada seluruh kepala daerah melalui Perpres 18 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk memastikan seluruh masyarakat yang berada di wilayahnya memiliki perlindungan kesehatan.
"Saat ini capaian keaktifan peserta sebesar 75.26 persen sedangkan yang dipersyaratkan untuk UHC non cut off dalam Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja tahun 2025 sebesar 80 persen. Kita sedang mengupayakan langkah-langkah strategis untuk mencapai target tersebut. Salah satunya dengan meningkatkan pembayaran iuran oleh peserta PBPU BP (Peserta Mandiri kelas 1, 2, dan 3) yang menunggak sebesar Rp 29.492.478.132, dengan total peserta menunggak sebanyak 74.262 jiwa," jelasnya.
"Fasilitas kesehatan juga harus memperbaiki kualitas layanannya sesuai dengan janji layanan yang tertulis dalam kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti meningkatkan kinerja faskes melalui pemenuhan sarana prasarana, ketersediaan obat obatan, perbaikan infrastruktur puskesmas, redistribusi dokter, dan pelayanan informasi pengaduan di rumah sakit sesuai standar," imbuh Dimposma.
Harapnya, seluruh faskes memperhatikan pengelolaan pelayanan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga sustainabilitas Program JKN agar terhindar dari moral hazard (kecurangan) yang berdampak pada pembiayaan yang tidak benar dan akuntabel.
Dan diinformasikan, untuk Rencana Kerja 2025, Pemkab Taput menganggarkan sebesar Rp.27.652.873.200, dan iuran bantuan mandiri aktif senilai Rp.739.200.000, untuk 62.709 jiwa.
Sekaitan dengan hal itu, Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Rita Masyita Ridwan telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja untuk tahun 2025 tentang optimalisasi program JKN di Kabupaten Tapanuli Utara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Rita Masyita Ridwan juga menyampaikan ungkapan syukur dan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas Predikat UHC yang telah diraih.
Dirinya menyebut bahwa terwujudnya UHC di Tapanuli Utara ini merupakan perjuangan panjang dari seluruh pemangku kepentingan dari masa ke masa, mulai dari dukungan Bupati, kontribusi seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait, DPRD Tapanuli Utara dan peserta JKN yang rutin membayar iuran setiap bulannya sejak dari lahirnya Program JKN pada 2014 lalu hingga saat ini.
Menurutnya hal ini telah sesuai dengan road map UHC yang tercantum dalam Perpres 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Rita juga menekankan bahwa UHC yang diraih ini tidak hanya berbicara tentang cakupan peserta saja namun UHC yang dibarengi dengan peningkatan mutu layanan oleh fasilitas kesehatan yang mudah, cepat dan setara (tidak diskriminasi). Sehingga berpengaruh pada akses peserta dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan.
"Kita telah melewati proses persiapan yang melibatkan peran penting dari semua OPD dalam melakukan pemutakhiran data penduduk yang didaftarkan dalam kepesertaan Program JKN dan data tersebut data yang valid dan akurat," ujar Rita.
"Selama ini BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara telah melaksanakan kewajibannya diantaranya memastikan pelayanan di fasilitas kesehatan dilakukan sesuai prosedur, kredensialing, sibling, pelayanan juga simple hanya dengan menunjukkan KTP dan tanpa fotocopy berkas (Kartu Keluarga) dan peserta dapat mendaftar antrian dari rumah melalui Aplikasi Mobile JKN. Tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan. Harapannya fasilitas kesehatan lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi," tambah Rita.
Dengan bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat. Kehadiran Program JKN tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam hal membuka akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia, namun juga melindungi masyarakat dari kemiskinan bahkan kemiskinan yang lebih ekstrim lagi.
"Kami berharap UHC yang telah diraih ini dapat dipertahankan dan berkelanjutan ditahun-tahun berikutnya melalui kepastian anggaran yang disediakan oleh Pemda dan juga peran dari semua pihak untuk dapat mempertahankan keaktifan peserta. Selain itu kita juga harus mendukung pengelolaan JKN yang transparan dan akuntabel serta mengajak semua pihak untuk menghindari kecurangan pada pengelolaan JKN. Gunakan JKN sesuai identitas peserta, manfaatkan layanan sesuai haknya, dan tidak ada klaim fiktif yang diajukan oleh
Fasilitas Kesehatan. Karena salah satu keuntungan Program JKN adalah memiliki asas portabilitas yang artinya masyarakat bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan," tukasnya.