Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, meminta partai politik dan bakal calon anggota legislatif untuk mematuhi aturan mengenai tahapan pemilu, terutama kampanye dan pemasangan alat peraga.
Anggota Bawaslu Medan Fachril Syahputra di Medan Kamis, mengatakan sangat penting artinya bagi partai politik dan bakal caleg maupun tim pemenangan untuk mematuhi berbagai regulasi terkait tahapan pemilu.
"Terkait hal itu, kita sudah menyurati partai politik. Tentunya kita ingin semuanya nanti berjalan dengan aman dan damai, ya salah satunya semua pihak harus mematuhi regulasi yang ada terkait pemilu," katanya.
Mengenai banyaknya poster dan baliho caleg yang terpasang di Kota Medan, Fachril mengatakan para bakal caleg seharusnya lebih memahami peraturan perundangan yang berlaku mengenai tahapan kampanye, termasuk pemasangan APK.
"Kita nanti akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kalau sekarang memang belum masuk kewenangan kita karena KPU belum menetapkan caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT)," katanya."Kita harap semua caleg tampil dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang mekanisme tahapan kampanye. Jangan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang akan ditentukan nanti. Kalau nantinya ada juga yang memasang APK di luar jadwal, tentunya ada sanksinya," tambahnya.
Sementara terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024, ia mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam undang-undang tersebut, ASN diharuskan patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
"Di Undang-Undang Pemilu juga diatur lalu ditegaskan lagi pada Undang-Undang ASN No 5 tahun 2014 Pasal 2. ASN diinstruksikan untuk menjaga netralitas dengan tidak memberikan tanda-tanda keberpihakan pada peserta Pemilu 2024," katanya.