Tapanuli Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) akan mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pensiunan, serta Tenaga Harian Lepas (THL) pada Jumat, 21 Maret 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 pada 17 Maret 2025 mengenai mekanisme pencairan THR dan Gaji ke-13, yang anggarannya bersumber dari APBD 2025.
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, menyampaikan itu, Kamis (20/3) bahwa pembayaran akan dimulai besok dan diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera merealisasikannya melalui transfer ke rekening masing-masing penerima di Bank Sumut.
"THR ini merupakan hak ASN, P3K, pensiunan, dan THL. Kami berharap pencairan ini bisa membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Fitri," ujar Bupati Gus Irawan Pasaribu, didampingi Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga.
Berdasarkan Perbup, komponen THR yang diterima ASN/PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100 persen tunjangan kinerja daerah sesuai yang diterima pada Februari 2025.
Untuk memastikan kelancaran pembayaran, Pemkab Tapsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35 miliar. Dana tersebut mencakup pembayaran THR bagi seluruh ASN, P3K, pensiunan, THL, serta anggota DPRD Tapsel.
Pemkab Tapsel berharap pencairan THR ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima guna memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.