Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita sebanyak 33,82 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam sepakan, terhitung dari 10 hingga 17 Maret 2025.
"Selain sabu-sabu, kami juga menyita ganja seberat satu kilogram, kokain seberat tujuh gram, pil ekstasi18.446 butir dan obat excimer sebanyak 90 butir," ujar Pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem di Medan, Selasa.
Yudhi mengatakan selain menyita narkotika, pihaknya juga menyita barang bukti lain yakni
12 unit sepeda motor, dua unit mobil, uang tunai sebesar Rp16 jutaan, 57 unit telepon seluler atau tablet dan lainnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari barang bukti yang disita tersebut sebanyak 164 tersangka ditangkap dari 132 kasus narkoba.
"Dari 164 tersangka itu terdiri dari 131 orang yang tergabung dalam jaringan dan 33 pemakai narkoba," tutur dia.
Yudhi mengatakan Polda Sumut bersama jajaran terus berkomitmen dan menindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah beribu Kota Medan ini.
Karena, pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika.
Pengungkapan besar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan semakin mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di Sumut.
"Kami tidak akan berhenti. Semua pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Polda Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam pemberantasan narkoba tersebut.