Sementara terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024, ia mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam undang-undang tersebut, ASN diharuskan patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
"Di Undang-Undang Pemilu juga diatur lalu ditegaskan lagi pada Undang-Undang ASN No 5 tahun 2014 Pasal 2. ASN diinstruksikan untuk menjaga netralitas dengan tidak memberikan tanda-tanda keberpihakan pada peserta Pemilu 2024," katanya.