Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, kembali menunda persidangan praperadilan yang diajukan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) Kompol Ramli Sembiring, Senin (24/3).
Penundaan persidangan ini lantaran pihak Polri kembali tidak memenuhi dan menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Medan, karena berdekatan dengan libur panjang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hakim tunggal Philip M. Soentpiet, memutuskan persidangan kembali digelar pada Kamis (10/4), mendatang.
“Dikarenakan para pihak termohon belum dapat memenuhi dan menghadiri panggilan. Jadi, kita agendakan untuk sidang perdana digelar pada tanggal 10 April 2025," ucap Hakim Philip.
Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring, menyampaikan kekecewaannya terkait penundaan persidangan kali ini.
"Kami kecewa dengan sikap Kapolri dan jajarannya, karena apapun itu alasannya dengan hari ini mereka (para termohon-Red) kembali tidak menghadiri panggilan PN Medan,” jelas dia.
Menurut dia, alasan para termohon yakni, Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II, tidak hadir dalam persidangan tidak beralasan.
“Kita meminta agar Kapolri dan jajarannya untuk dapat menghormati lembaga persidangan yang ada,” jelas dia.
Pihaknya menduga, para termohon sengaja tidak hadir dalam persidangan untuk mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan keadilan bagi kliennya.
Sebab, penundaan hari ini merupakan yang kedua kalinya. Dimana seyogyanya sidang praperadilan digelar pada Rabu (19/3), namun ditunda karena pihak termohon II belum menerima surat panggilan dari PN Medan.
“Nah hari ini, hakim tunggal kembali menunda persidangan, dikarenakan pihak termohon I dan II tidak hadir,” ucap Irwansyah.
Padahal, lanjut dia, pihak Pengadilan Negeri Medan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak termohon.
"Kami berharap tanggal 10 April nanti, pihak para termohon hadir. Inikan upaya hukum yang diberikan ruang oleh Undang-Undang. Kalau misalnya kita tidak menghargai upaya-upaya hukum bagaimana mungkin kita berbicara penegakan hukum," tutur pria yang akrab disapa Ibe itu.
Diketahui Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan praperadilan itu, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kompol Ramli Sembiring atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap SMKN di Nias-Sumut dalam pengelolaan Dana DAK Dinas Pendidikan.
Pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (13/3), dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan itu, Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor selaku termohon I. Lalu, Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon II.