Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menonaktifkan sementara Camat Medan Polonia karena tidak bekerja maksimal melayani masyarakat.
"Intinya sampai sekarang beliau kita nonaktifkan sementara agar nantinya jelas apa yang harus dilakukan," ujar Rico Waas, di Medan, Selasa.
Rico Waas menegaskan bahwa penonaktifan camat tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh inspektorat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat agar tidak ada lagi pegawai yang melakukan hal serupa di kemudian hari,
Wali Kota Medan sebelumnya melakukan inspeksi mendadak di lingkungan pemerintah setempat guna meningkatkan pelayanan publik.
Dalam inspeksi mendadak tersebut,Wali Kota Medan menemukan camat dan sejumlah staf Kecamatan Medan Polonia yang terlambat melayani masyarakat atau terlambat masuk jam kerja.
"Sikap tegas dan tak kenal kompromi ini semata-mata untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima," kata dia.
Selain itu, Rico Waas mengatakan bahwa pihaknya juga menonaktifkan Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai yang juga melakukan kesalahan yang sama.
"Termasuk sanksi tegas terhadap Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, yang telah dinonaktifkan dan sedang diperiksa inspektorat," ujarnya.
Mengenai pelayanan publik yang prima dalam setiap forum atau kegiatan, Wali Kota Rico Waas menegaskan bahwa sektor tersebut menjadi fokus pemerintah setempat dalam lima tahun mendatang.
"Sektor layanan publik menjadi bagian penting pembangunan selain infrastruktur fisik bagi Ibukota Provinsi Sumatera Utara. Pelayanan masyarakat ini bagian dari misi Rico-Zaki mewujudkan 'Medan Untuk Semua' dan 'Semua Untuk Medan," ujarnya.