Oleh karena itu, Kejati Sumut hadir untuk memberikan solusi yakni strategi preventif atau upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum, pendampingan hukum, penerangan hukum, strategi represif (penindakan) dan strategi restoratif yang lebih mengedepankan pendekatan humanis.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP H Faisal Arif Nasution menyambut baik dilaksanakannya penerangan hukum di dinas yang dipimpinnya.
"Penerangan hukum ini sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, penerangan hukum ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum, apalagi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu saat ini sudah serba online, mari sama-sama mengikutinya dan menerapkannya dan tugas sehari-hari, " kata Faisal.