Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan kepada pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemprov Sumut agar mengantisipasi korupsi dari pelayanan perizinan.
"Perlu diketahui pelayanan perizinan menjadi salah satu bidang yang turut digarap para koruptor sebagai lahan untuk melakukan perbuatan korupsi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.
Ia melanjutkan bidang tersebut sangat menjanjikan keuntungan yang menggiurkan bagi oknum penguasa, khususnya di daerah.
"Jika dilihat lebih jauh, dapat dikatakan bahwa celah terbesar korupsi terletak pada proses penerbitan berbagai izin yang menjadi kewenangan kepala daerah," ucapnya.
Sebab, Yos mengatakan oknum tertentu sepertinya tidak segan mengucurkan nilai suap untuk memuluskan berbagai izin usaha yang dibutuhkan.