Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pihaknya meneken peraturan yang melarang platform “social commerce” yang memfasilitasi transaksi perdagangan.
Mendag Zulhas mengatakan platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
“‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag.
Dalam revisi permendag itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan “social media.
Pengamat: Larangan "social commerce" beri perlidungan kepada UMKM
Rabu, 27 September 2023 19:04 WIB 2912