Medan (ANTARA) - Personel Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas 3 kg di Desa Damuli Pekan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari lokasi penggerebekan pangkalan gas LPG milik AAP dan AM itu diamankan enam orang pelaku pengoplosan gas LPG, dan polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku pengoplos.
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni IQ dan RD," kata Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra, dalam keterangannya di Medan, Kamis.
Ia menyebutkan pengungkapan penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi masyarakat, Senin (4/9), bahwa terdapat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dari pemerintah di Desa Damuli Pekan, Kabupaten Labura.