Kemudian, Selasa (5/9) sekira pukul 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Di lokasi TKP ditemukan adanya kegiatan warga yang memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg nonsubsidi," ucapnya.
Jericho mengungkapkan dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP," kata Jericho.