Medan (ANTARA) - Personel Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas 3 kg di Desa Damuli Pekan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari lokasi penggerebekan pangkalan gas LPG milik AAP dan AM itu diamankan enam orang pelaku pengoplosan gas LPG, dan polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku pengoplos.
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni IQ dan RD," kata Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra, dalam keterangannya di Medan, Kamis.
Ia menyebutkan pengungkapan penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi masyarakat, Senin (4/9), bahwa terdapat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dari pemerintah di Desa Damuli Pekan, Kabupaten Labura.
Kemudian, Selasa (5/9) sekira pukul 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Di lokasi TKP ditemukan adanya kegiatan warga yang memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg nonsubsidi," ucapnya.
Jericho mengungkapkan dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP," kata Jericho.