Symon menambahkan sampai saat ini Kejari Pematang Siantar masih mencari aktor intelektual, menerima uang dan lainnya dalam dugaan korupsi Rp2,9 miliar pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang roboh.
" Selagi ada dua alat bukti, kami akan tetapkan tersangka atas perkara tersebut," kata Symon.
Sebelumnya, Jhonson Tambunan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Pematang Siantar, Paramudia Marnek Tua Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Surya Leonard Simanjuntak selaku Penyedia Barang/Jasa dalam kegiatan Pekerjaan Jalan dan Jembatan sudah menjalankan persidangan.
Sementara dalam dakwaan diuraikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Pematang Siantar tetapkan satu tersangka perkara korupsi
