Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pematang Siantar telah menetapkan tersangka berinisial PBB atas dugaan korupsi senilai Rp2,9 miliar pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang roboh.
"Ada, untuk sementara ditetapkan satu orang berinisial PBB," ujar Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Symon Sihombing di Medan, Selasa.
Ia mengatakan tersangka PBB tersebut memiliki jabatan sebagai tenaga ahli dalam proyek tersebut. Hanya saja kata Symon, fakta dalam proyek pekerjaan itu tersangka juga mengerjakan lainnya.
"Dia (PBB) juga membuat laporan harian maupun mingguan, bahkan dia ikut melakukan lobi-lobi untuk dapat memenangkan perusahaan yang tersangka miliki, itu terungkap pada fakta persidangan," tuturnya.
Kejari Pematang Siantar tetapkan satu tersangka perkara korupsi
Selasa, 4 Juli 2023 15:36 WIB 1436