Tebing Tinggi (ANTARA) - Pemkot Tebing Tinggi bersama Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang kerja sama optimalisasi penggunaan aplikasi Eraterang (Elektronik Surat Keterangan) di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Selasa (27/06/2023), bertempat di ruang Aula Balai Kota.
Selain penandatangan perjanjian kerjasama tersebut, dilakukan juga sosialisasi tentang aplikasi Eraterang kepada peserta yang hadir, terkhusus bagi camat dan lurah di dalam era elektronik digital dan keterbukaan informasi publik.
Dalam bimbingan dan arahan, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs.Syarmadani.MSi, mengatakan bahwa aplikasi Eraterang ini merupakan inovasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diturunkan kepada satuan kerja di bawahnya, dalam hal ini PN Tebing Tinggi.
"Selain menjaga kedaualatan negara, pemerintah juga fokus ke pelayanan masyarakat. Dan melalui aplikasi Eraterang ini, semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat kita dalam memperoleh pelayanan," ujar Pj. Wali Kota.
Sejalan dengan dukungan terhadap sosialisasi aplikasi Eraterang ini, Pj. Wali Kota meminta kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan jajaran lingkup Pemko Tebing Tinggi khususnya untuk Camat dan Lurah, agar mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga publik bisa tahu, paham dan mengerti serta bisa menggunakan apliaksi Eraterang ini pada saat pengurusan surat-surat di PN Tebing Tinggi.
"Kami sangat menyambut baik ini. Kepada Camat dan Lurah, tolong agar hal ini disosialisasikan kepada masyarakat/ publik, sehingga publik mengetahui dan dapat menerapkan aplikasi Eraterang ini," harap Pj. Wali Kota.