Sementara Ketua PN Tebing Tinggi Cut Carnelia, S.H., M.H. menyampaikan bahwa aplikasi Eraterang ini sudah lama oleh MA, akan tetapi menurut Ketua PN, masyarakat Kota Tebing Tinggi belum mengetahui secara maksimal Eraterang karena masyarakat masih datang ke PN Tebing Tinggi secara manual.
Sementara kemudahan melalui aplikasi Eraterang ini, masyarakat bisa mengurus dari rumah, tanpa jauh-jauh harus datang. Dan kami sudah sosialisasikan melaui media kami dan website Pemkot Tebing Tinggi. Harapan kami, sosialisasi aplikasi Eraterang ini bisa diteruskan ke masyarakat penjuru Kota Tebing Tinggi, tutup Ketua PN.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setdako Siti Masita Saragih, S.H. M.H. mengungkapkan bahwa tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberi informasi kepada Camat dan Lurah terkait penggunaan dan manfaat aplikasi Eraterang.
"Sehingga nantinya Camat dan Lurah dapat meneruskan atau mensosialisasikan ke masyarakat di wilyahnya masing-masing terkait aplikasi Eraterang ini," ucap Kabag Hukum.
Eraterang adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).
Turut dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Drs. Bambang Sudaryono, Kepala OPD atau mewakili, Camat dan Lurah se-Kota Tebing Tinggi atau mewakili serta Sekretaris PN dan jajaran pegawai/ ASN lingkup PN Tebing Tinggi.