Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika sebanyak 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB karena membawa sabu 66 gram, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Asahan.
"Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu FFB di Kabupaten Asahan, dan diamankan narkotika jenis sabu seberat 66 gram dari dalam mobil," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Yemi Mandagi, dalam keterangannya, Selasa.
Yemi menyebutkan bahwa narkotika itu bukan milik FFB melainkan milik Wanda, sengaja menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu di mobil oknum tersebut.
"Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan menangkap Wanda," ucapnya.
Yemi menambahkan setelah diamankan, Wanda mengaku bahwa dia meletakkan narkoba jenis sabu itu ke dalam mobil FFB.