"Setelah diinterogasi, Wanda mengakui karena diperintahkan oleh Syafrizal alias HB. Kemudian dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan, Jumat (9/6) dan menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir," katanya.
Dir Resnarkoba menambahkan Polda Sumut kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir, pada hari Sabtu, (10/6).
"Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Yemi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa Aiptu FFB mengaku narkotika itu bukan miliknya.
"Jadi, meski demikian Aiptu FFB dilakukan tes urine dan hasilnya mengandung narkotika. Aiptu FFB juga telah ditahan di tempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara," ujarnya
Kabid Humas menambahkan narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," kata Hadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut ungkap sindikat peredaran 16.910 butir ekstasi di Medan