Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, dengan meringkus seorang pengedar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (18/2), menyebut, penangkapan dilakukan di warung Nagori Karang Rejo pada Senin, 17 Februari 2025.
Tersangka diidentifikasi sebagai Sharel alias Brekele (48), warga Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Tim dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait berhasil menemukan dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tisu dan diselipkan di tiang warung.
Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka mengaku masih memiliki simpanan narkoba di warung milik Anto di Gang Masjid, Kelurahan Martoba, Kota Pematang Siantar.
Di lokasi ini, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan satu plastik klip sedang berisi sabu yang disimpan dalam dompet hitam kecil yang diselipkan di kursi bambu.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka berat bruto 3,84 gram, uang Rp500.000 diduga hasil transaksi, dan alat guna sabu.
Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Dewa yang beroperasi di Simpang Koperasi, Kota Pematang Siantar.