Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap seorang tersangka berinisal IS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan korupsi pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
“Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (17/2), pukul 20.00 WIB,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (18/2).
Dia mengatakan, tersangka ketika diamankan oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumut tidak melakukan perlawanan.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2023 atas kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Madina pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2017,” jelas dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan secara resmi sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
“Namun, tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO pada bulan November 2024," tutur dia.
Pihaknya menjelaskan, kasus bermula pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Madina di Sarak Matua, Panyabungan, dengan nilai anggaran sebesar Rp2,14 miliar yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
"Tersangka selaku Direktur CV. Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion Madina tahun 2017 tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan,” jelasnya.
Bahkan, lanjut dia, tersangka juga tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut.
Lebih lanjut, Adre mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan stadion Madina tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 844.047.819 atau Rp844 juta lebih,” kata dia.
Dia menambahkan, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 i sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut," ujar Adre.