Arief, saat “Kiat Menjaga Data Pribadi agar Aman di Ruang Digital” yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Jawa Barat, dalam siaran pers, Selasa, menjelaskan berdasarkan kesepakatan di World Economic Forum, data pribadi digital diartikan sebagai koleksi atribut-atribut individual yang mendeskripsikan sebuah entitas dan menentukan transaksi apa saja yang dapat diikutsertakan oleh entitas tersebut.
Atribut yang dimaksud dalam data pribadi adalah tanggal dan tahun lahir, riwayat kesehatan, agama, alamat, atau jenis kelamin.
“Data spesifik yang dinaungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi antara lain, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, catatan anak, data keuangan pribadi, atau data lain yang diatur oleh undang-undang,” ujar Arief.
Menurut dia, saat ini marak terjadi kebocoran data dalam sistem penyelenggara elektronik yang disebabkan kesalahan manusia, malware, atau karena faktor social engineering (rekayasa sosial). Social engineering merupakan penggunaan manipulasi psikologis untuk mengumpulkan data digital pribadi melalui media elektronik dengan menyamar sebagai pihak yang dapat dipercaya.
“Tidak ada yang aman 100 persen di ruang digital. Yang bisa kita lakukan adalah mengurangi risikonya menjadi sekecil mungkin,” kata Arief.
Pewarta: Fathur RochmanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.