Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diberikan setelah adanya aturan resmi atau regulasi dari pemerintah pusat.
"Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026," ujar Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman di Medan, Rabu.
Ia mengatakan pemerintah kota setempat sebelumnya masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR.
Setelah regulasi tersebut terbit, lanjutnya, seluruh PPPK paruh waktu dipastikan mendapat hak menerima THR Lebaran 2026.
"Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima," kata dia.
Wiriya mengatakan sedikitnya 8.533 PPPK paruh waktu yang akan menerima THR perayaan hari besar keagamaan tersebut.
"Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja" sebut dia.
Dengan adanya regulasi tersebut, ia meminta seluruh PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir mengenai hak tersebut, karena regulasi-nya sudah jelas.
"Saat ini Pemkot Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, proses pencairan akan segera dilakukan," katanya.
Nantinya, kata dia, pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Wiriya juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pengajuan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.
"Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
"Karena itu, seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat," ujar Ashari.
Pewarta: Anggi Luthfi PanggabeanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026