Sementara itu, desainer dan fotografer Djaka Dwiandi, dalam acara yang sama, menyebut terdapat data pribadi yang sifatnya dikombinasikan untuk kepentingan mengidentifikasi seseorang.
Data tersebut adalah nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan alamat tinggal, yang patut dilindungi.
“Lainnya adalah data pribadi yang sifatnya sensitif, seperti riwayat kesehatan maupun keuangan. Dalam ruang digital, perilaku seseorang atau aktivitas di internet termasuk sebagai data digital. Hal itu antara lain riwayat penelusuran, relasi, like (menyukai), ataupun membagikan,” kata Djaka.
Dosen, wirausahawati dan writerpreneur Dian Ikha Pramayanti mengingatkan bahwa kesadaran perlindungan data pribadi di Indonesia tergolong masih rendah.
Dari sebuah survei di 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 46,5 persen responden tidak tahu dan tidak sadar bahwa aktivitas di internet, seperti belanja daring, penggunaan media sosial, maupun riwayat pencarian merupakan sumber data penting di era digital. Data-data tersebut dapat diolah dan dikembangkan untuk tujuan tertentu.
“Hal-hal yang patut dijaga dan dilindungi dalam beraktivitas di ruang digital adalah perlindungan identitas, pengendalian informasi, atau keamanan perangkat. Semua itu dapat mencegah seseorang menjadi sasaran kejahatan ataupun perundungan di ruang digital,” tutur Dian.
Dalam menggunakan media sosial, lanjut Dian, sebaiknya digunakan sesuai kebutuhan. Selain itu, menjaga sikap dan etika beraktivitas di ruang digital amat penting demi terciptanya kerukunan bersama.
Dia juga menyarankan agar pengguna media sosial tidak mudah mengunggah data pribadi yang apabila bocor berpotensi membahayakan dirinya sendiri.
Lokakarya literasi digital yang diadakan di Jawa Barat itu merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kemenkominfo bersama GNLD Siberkreasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar bagikan kiat mengenali dan mengamankan data pribadi