Medan (ANTARA) - Pegiat Literasi Komunikasi Digital Edi Purwanto pada webiner Literasi Digital untuk Kota Gunungsitoli, Senin (26/7) memaparkan pentingnya memahami aturan perlindungan data pribadi.
Edi menjelaskan pelanggaran privasi di dunia digital, meliputi menandai unggah di facebook tanpa izin, penyedia layanan informasi online dengan mitranya, menyebarkan foto pribadi tanpa izin.
Memberikan nomor kontak tanpa izin pemilik, serta pihak pengembang aplikasi mengakses semua data pribadi.
Baca juga: Pentingnya internet sehat
Data pribadi merupakan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan nonelektronik.
Cracking dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem elektronik. Selain merusak, cracking merupakan pembajakan data pribadi maupun akun pribadi seseorang, sehingga mengakibatkan hilang atau berubah dan digunakan tanpa persetujuan pemilik.
Oleh karena itu, penggunaan data pribadi oleh cracker dengan tujuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016.
Tips dan trik melindungi data pribadi, antara lain gunakan pasword yang sulit dan ganti secara periodik, gunakan pasword yang berbeda untuk setiap akun, jangan membagikan informasi yang sifatnya pribadi.
Teliti URL yang dikunjungi sebelum belanja online, jika akan instal aplikasi baru, pastikan aplikasi tidak bisa mengakes data yang tidak dibutuhkan, hargai privasi orang, jangan membagikan data pribadi tanpa seizin pemilik.
Jangan pernah membagikan data penting dan transaksi keuangan di wifi publik, berhati-hati jika mendaptkan link melalui email atau pesan singkat, dan lakukan seting privasi pada setiap akun medsos yang digunakan.
Kepala SMAN 1 Gunungsitoli Sumatera Utara Tonaziduhu Zebua menjelaskan media sosial merupakan sebuah media daring yang digunakan satu sama lain yang para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi.
Berinteraksi, berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.
Orang yang bijak dalam bersosial media adalah orang yang selalu menggunakan akal budinya dalam menggunakan media sosial.
Bijak bersosial media dapat dikaitkan dengan etika berinternet. Etika internet merupakan seperangkat prinsip moral yang mengatur individu atau
kelompok tentang perilaku yang dapat diterima saat menggunakan internet dan media sosial.
Bijak dalam mengunggah di media sosial dengan mempertikan hal berikut, antara lain hindari mengunggah sesuatu saat emosi, tidak menelan mentah-mentah seluruh informasi yang diperoleh, bertanggung jawab atas apa sudah diunggah di media sosial, unggah sesuatu sesuai data dan
fakta, serta tidak menyerang berdasarkan fisik atau perasaan.
Pentingnya memahami aturan perlindungan data pribadi
Minggu, 8 Agustus 2021 11:12 WIB 7420