Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 351 narapidana pada Hari Raya Waisak 2023.
"Dari 351 narapidana, terdiri atas kriminal umum 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 tiga narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi di Medan.
Dalam keterangannya, Jumat, dia mengatakan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan besaran RK I atau remisi khusus sebagian 205 narapidana.
Imam lantas menyebutkan 15 hari sebanyak 25 narapidana, 1 bulan sebanyak 154 narapidana, 1 bulan 15 hari sebanyak 15 narapidana, dan 2 bulan sebanyak 13 narapidana. Sementara itu, RK II atau remisi khusus seluruhnya 1 bulan 9 narapidana dan 1 bulan 15 hari, yakni satu narapidana.
Jumlah narapidana terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus, kata dia, narapidana narkotika dua orang dan narapidana satu orang.
Untuk narapidana terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus, lanjut dia, narapidana narkotika sebanyak 133 orang dan narapidana korupsi satu orang.
Ia mengatakan bahwa jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumut pada tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 31.559 orang dengan perincian narapidana berjumlah 24.798 orang dan tahanan 6.761 orang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 351 narapidana di Sumut dapat remisi pada Hari Raya Waisak
Kemenkumham Sumut beri remisi kepada 351 narapidana pada Hari Raya Waisak
Jumat, 2 Juni 2023 22:03 WIB 4175