Jumlah narapidana terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus, kata dia, narapidana narkotika dua orang dan narapidana satu orang.
Untuk narapidana terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus, lanjut dia, narapidana narkotika sebanyak 133 orang dan narapidana korupsi satu orang.
Ia mengatakan bahwa jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumut pada tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 31.559 orang dengan perincian narapidana berjumlah 24.798 orang dan tahanan 6.761 orang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 351 narapidana di Sumut dapat remisi pada Hari Raya Waisak
Kemenkumham Sumut beri remisi kepada 351 narapidana pada Hari Raya Waisak
Jumat, 2 Juni 2023 22:03 WIB 4176