Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi menerima audiensi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Wakil Ketua PHDI Sumut Pinandihta M. Mano Gren, bertempat di Ruang Kerja Kakanwil Sumut, Rabu (10/05).
Wakil Ketua PHDI Sumut M. Mano Gren menyampaikan tujuan dari audiensi ini adalah membahas mengenai proses perkawinan umat Hindu Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia, dimana posisi WNA ini adalah pengungsi.
"Selain itu, audiensi ini juga membahas mengenai proses penerimaan Pinandita asing yang akan ditempatkan di salah satu rumah ibadah Hindu di Provinsi Sumut," kata Mano.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menyampaikan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan diskusi bersama, tetapi keputusan final bukan berada pada kanwil.Imam mengatakan permasalahan tersebut sudah diatur oleh peraturan yang berlaku yaitu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan anak hasil perkawinan tersebut diatur pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Ganda.
"Kita harus tetap mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada, perlu koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak maupun pemangku kepentingan yang terkait untuk mendapatkan kejelasan dan solusi yang lebih lengkap," ucap Imam.
Turut hadir dalam audiensi ini Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dan Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, serta Sekretaris PHDI Sumut Pasu Pathi.