Medan (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai mengamankan seorang petani pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam nomor polisi BK 2183 QAD milik Rahmad di Jalan MT Haryono.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya diterima di Medan, Rabu, mengatakan tersangka yang diamankan itu RS (42) warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Ia menyebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (16/11) sekira pukul 18.30 WIB, dimana sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumahnya hilang.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar, dan sejumlah petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Tersangka yang sembunyi di semak-semak di Jalan MT Haryono Kota Tanjung Balai langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Yudha menjelaskan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 2183 QAD beserta satu lembar STNK.
"Tersangka pencurian itu melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 e Subs Pasal 362 KUH Pidana," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.