Imam mengatakan permasalahan tersebut sudah diatur oleh peraturan yang berlaku yaitu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan anak hasil perkawinan tersebut diatur pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Ganda.
"Kita harus tetap mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada, perlu koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak maupun pemangku kepentingan yang terkait untuk mendapatkan kejelasan dan solusi yang lebih lengkap," ucap Imam.
Turut hadir dalam audiensi ini Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dan Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, serta Sekretaris PHDI Sumut Pasu Pathi.
Kakanwil Kemenkumham terima audiensi PHDI Provinsi Sumut
Rabu, 10 Mei 2023 15:13 WIB 1187